Segenap keluarga Besar PTA Samarinda mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf lahir dan bathin"
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Thursday, 09 September 2010
Home
Info Terbaru


 
Berita Hukum PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Maret 2010
Akta Perkawinan WNI di Luar Negeri Dilaporkan dalam 14 Hari

Sumber : www.hukumonline.com [08/03]

Bagi WNA yang menikah di Indonesia wajib menyertakan izin dari perwakilan negara mereka jika hendak mencatatkan perkawinan ke Kantor Catatan Sipil.

 

 Kementerian Dalam Negeri belum lama ini mengeluarkan regulasi tentang pencatatan dan pelaporan perkawinan, baik oleh WNI yang menikah di luar negeri maupun WNA yang menikah di Indonsia. Mulai berlaku sejak 26 Januari 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 mendorong agar pasangan perkawinan mencatatkan perkawinan mereka demi kelengkapan administrasi kependudukan.

Permendagri ini merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah terkait perkawinan yang melintasi batas-batas negara. Beberapa bulan lalu, publik meributkan Rancangan Undang-Undang yang memuat kewajiban menyediakan jaminan 500 juta bagi WNA yang ingin menikahi perempuan Indonesia. April tahun lalu, Departemen Luar Negeri juga mengeluarkan himbauan kepada WNI yang akan melakukan perkawinan campuran.

Permendagri No. 12 Tahun 2010 tidak bisa dilepaskan dan merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Di atasnya, ada Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto berpendapat kepemilikan identitas hukum merupakan salah satu hak dasar. Warga negara Indonesia yang hendak menikah di luar negeri tetap dilindungi oleh negara agar hak-haknya tetap dijamin ketika kembali ke Indonesia. Termasuk hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut. “Pencatatan itu penting buat perlindungan hukum anak-anak mereka,” ujar Prof. Sulis.

Demi alasan itu pula, Permendagri No. 12 Tahun 2010 mendorong pasangan WNI yang menikah di luar negeri untuk segera melaporkan perkawinan mereka setelah kembali ke Tanah Air. Laporan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) setempat dengan menyertakan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain. Selain Akta Pencatatan Sipil tadi, pasangan WNI wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan bukti pelaporan dari perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan dilangsungkan.

Jika semua persyaratan terpenuhi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan (SKP).  SKP diterbitkan paling lambat 14 hari sejak dipenuhinya semua persyaratan. Permendagri menegaskan bahwa petugas Dinas Dukcapil tidak boleh menambahkan catatan di dalam SKP tersebut.

 

WNA

Pasal 12 dan 13 Permendagri mengatur sistim pencatatan perkawinan WNA yang dilangsungkan di Indonesia. Permendagri tidak mewajibkan pasangan WNA mencatatkan perkawinan mereka ke Dinas Dukcapil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 12 ayat (1). Pasal ini merumuskan: “Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”.

Jika pasangan WNA berniat mencatatkan perkawinan, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain, izin dari perwakilan negara mereka di Indonesia, dan surat keterangan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan yang mengetahui terjadinya perkawinan. Bagi WNA pemegang KITAS, harus melengkapi surat keterangan tempat tinggal.

Petugas Dinas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validari kebenaran data perkawinan yang disampaikan pasangan WNA. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Kutipan Akta Perkawinan, setelah dicatatkan terlebih dahulu pada Register Akta Perkawinan. WNA akan mendapatkan kepastian atas Kutipan Akta Perkawinan itu dalam waktu 30 hari sejak semua persyaratan dipenuhi.

 

Himbauan Deplu

April tahun lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri juga menerbitkan himbauan kepada WNI yang akan melakukan perkawinan campuran. WNI diminta mempersiapkan segala dokumen pendukung hak-hak kewarganegaraannya jika ingin menikah dengan WNA. Selain itu, WNI diminta melakukan registrasi perkawinan tersebut ke perwakilan Indonesia di tempat di mana perkawinan dilangsungkan.

“Agar segera melakukan konsultasi dan registrasi perkawinan campuran di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara asal suami/isteri warga negara asing,” demikian antara lain bunyi himbauan tersebut.

Himbauan ditujukan kepada seluruh WNI sebagai upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri, termasuk karena hubungan perkawinan.

 

Mys/Dny

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini126
mod_vvisit_counterKemarin204
mod_vvisit_counterMinggu Ini704
mod_vvisit_counterBulan Ini1428
Who's Online
Saat ini ada 6 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement