Segenap keluarga Besar PTA Samarinda mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf lahir dan bathin"
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Thursday, 09 September 2010
Home
Info Terbaru


 
Rapat Kerja PTA Samarinda PDF Cetak E-mail
Senin, 22 Februari 2010

 Biaya Proses, Dipertanggung Jawabkan secara KolektifSample Image

Dari Kiri : Drs. H. Muslimin Simar, S.H. (Wakil PTA Samarinda), Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H. (Ketua PTA Samarinda), dan Drs. H. Sugian Noor, S.H. (Panitera/Sekretaris PTA Samarinda), sedang menjelaskan SK Panitera MARI Nomor:15.A/SK/PAN/IX/2009
 
“Seorang Ketua memiliki hak prerogatif, namun saya hanya akan menggunakan hak tersebut sekecil mungkin dan dalam hal-hal tertentu saja. Saya lebih suka kesepakatan, karena saya yakin kesepakatan bersama hasil pemikiran dari beberapa orang jauh lebih baik dari hasil pemikiran saya sendiri ”, ungkap Ketua PTA Samarinda di hadapan para Hakim Tinggi, pejabat fungsional dan struktural PTA Samarinda ketika membuka acara rapat Intern yang digelar PTA Samarinda [Senin, 22/02]. Rapat yang mengambil tempat di Aula Lantai II Kantor PTA Samarinda tersebut membahas hasil rapat koordinasi Ketua PTA se-Indonesia dengan BADILAG MARI perihal Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerMARI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya. Rapat ini dilakukan sebagai wahana sosialisasi hasil Rakoor dan juga sebagai langkah Ketua PTA Samarinda dalam membuktikan betapa tidak dominannya beliau dalam menggunakan hak prerogatifnya dalam pengambilan keputusan.
Sample Image
Seluruh Hakim Tinggi, pejabat fungsional dan struktural, antusias memperhatikan pemaparan SK Panitera MARI Nomor:15.A/SK/PAN/IX/2009
 
Selain agenda tersebut di atas, pada kesempatan tersebut Ketua PTA Samarinda juga menyampaikan wacana peresmian gedung kantor PTA Samarinda yang rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian sekitar 36 Peradilan lainnya yang dipusatkan di Pontianak pada tanggal 23 Maret 2010. Hal ini dilakukan untuk lebih menghemat biaya, karena jika dilaksanakan sendiri tentunya akan menyerap anggaran yang cukup besar.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya meliputi Hak Kepaniteraan Peradilan Agama dan Hak Kepaniteraan lainnya yang kesemuanya merupakan Biaya Proses sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PerMA-RI) Nomor 2 tahun 2009, oleh Panitera/Sekretaris PTA Samarinda. Kemudian dipaparkan pula Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerMARI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.

Hal yang sangat ditekankan oleh Ketua PTA Samarinda adalah pada pasal 5 Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tentang Kegiatan-kegiatan yang dibiayai pada kata “Dipertanggung jawabkan secara kolektif”, maksud kolektif disini adalah bahwa segala biaya proses dicantumkan secara total keseluruhan dari segala biaya proses penyelesaian Perkara, sementara data rinciannya ada dalam Buku Bantu seperti penggandaan, pemberkasan, ATK, Leges, pengiriman pemberitahuan nomor register/salinan putusan, dll.

Hal yang tampak berbeda dalam memahami Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 jika dibandingkan dengan sebelum adanya Keputusan ini adalah jika bahwa penanggung jawab dalam Biaya Proses ini adalah Ketua Pengadilan sedangkan Panitera hanyalah sebagai pengelolanya, Konsumsi persidangan dan insentif Pengelola Biaya Proses disesuaikan dengan standar APBN.

Berdasarkan rapat tersebut, berhasil disepakati bahwa sesegera mungkin akan dilakukan sosialisasi/pemberitahuan ke Pengadilan Tingkat Pertama perihal Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tersebut. Untuk Biaya Proses pada Pengadilan Tingkat Pertama adalah mengacu pada Buku II Mahkamah Agung RI Tentang Pola Bindalmin. Selain itu segala Biaya Proses yang sduah ditetapkan sebelum adanya Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 pada Pengadilan Tingkat Pertama agar segera dihapuskan, yang ada hanyalah Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan sebesar Rp. 30.000,- sebagaimana tertera dalam Lampiran PP Nomor 53 Tahun 2008 dan harus segera disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) minggu 1 (satu) kali. Kaitannya dengan proses penyetoran ini disebabkan sering terjadinya permasalahan yang terjadi selama ini dengan menggunakan jasa Giro Pos, maka untuk tahun 2010 ini disepakati agar Seluruh Peradilan segera membuka Nomor Rekening khusus untuk bendahara Penerimaan. [**aa..*]

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini126
mod_vvisit_counterKemarin204
mod_vvisit_counterMinggu Ini704
mod_vvisit_counterBulan Ini1428
Who's Online
Saat ini ada 6 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement