|
Biaya Proses, Dipertanggung Jawabkan secara Kolektif Dari Kiri : Drs. H. Muslimin Simar, S.H. (Wakil PTA Samarinda), Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H. (Ketua PTA Samarinda), dan Drs. H. Sugian Noor, S.H. (Panitera/Sekretaris PTA Samarinda), sedang menjelaskan SK Panitera MARI Nomor:15.A/SK/PAN/IX/2009 “Seorang Ketua memiliki hak prerogatif, namun saya hanya akan menggunakan hak tersebut sekecil mungkin dan dalam hal-hal tertentu saja. Saya lebih suka kesepakatan, karena saya yakin kesepakatan bersama hasil pemikiran dari beberapa orang jauh lebih baik dari hasil pemikiran saya sendiri ”, ungkap Ketua PTA Samarinda di hadapan para Hakim Tinggi, pejabat fungsional dan struktural PTA Samarinda ketika membuka acara rapat Intern yang digelar PTA Samarinda [Senin, 22/02]. Rapat yang mengambil tempat di Aula Lantai II Kantor PTA Samarinda tersebut membahas hasil rapat koordinasi Ketua PTA se-Indonesia dengan BADILAG MARI perihal Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerMARI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya. Rapat ini dilakukan sebagai wahana sosialisasi hasil Rakoor dan juga sebagai langkah Ketua PTA Samarinda dalam membuktikan betapa tidak dominannya beliau dalam menggunakan hak prerogatifnya dalam pengambilan keputusan.
 Seluruh Hakim Tinggi, pejabat fungsional dan struktural, antusias memperhatikan pemaparan SK Panitera MARI Nomor:15.A/SK/PAN/IX/2009 Selain agenda tersebut di atas, pada kesempatan tersebut Ketua PTA Samarinda juga menyampaikan wacana peresmian gedung kantor PTA Samarinda yang rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian sekitar 36 Peradilan lainnya yang dipusatkan di Pontianak pada tanggal 23 Maret 2010. Hal ini dilakukan untuk lebih menghemat biaya, karena jika dilaksanakan sendiri tentunya akan menyerap anggaran yang cukup besar. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya meliputi Hak Kepaniteraan Peradilan Agama dan Hak Kepaniteraan lainnya yang kesemuanya merupakan Biaya Proses sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PerMA-RI) Nomor 2 tahun 2009, oleh Panitera/Sekretaris PTA Samarinda. Kemudian dipaparkan pula Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerMARI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya. Hal yang sangat ditekankan oleh Ketua PTA Samarinda adalah pada pasal 5 Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tentang Kegiatan-kegiatan yang dibiayai pada kata “Dipertanggung jawabkan secara kolektif”, maksud kolektif disini adalah bahwa segala biaya proses dicantumkan secara total keseluruhan dari segala biaya proses penyelesaian Perkara, sementara data rinciannya ada dalam Buku Bantu seperti penggandaan, pemberkasan, ATK, Leges, pengiriman pemberitahuan nomor register/salinan putusan, dll. Hal yang tampak berbeda dalam memahami Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 jika dibandingkan dengan sebelum adanya Keputusan ini adalah jika bahwa penanggung jawab dalam Biaya Proses ini adalah Ketua Pengadilan sedangkan Panitera hanyalah sebagai pengelolanya, Konsumsi persidangan dan insentif Pengelola Biaya Proses disesuaikan dengan standar APBN. Berdasarkan rapat tersebut, berhasil disepakati bahwa sesegera mungkin akan dilakukan sosialisasi/pemberitahuan ke Pengadilan Tingkat Pertama perihal Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 tersebut. Untuk Biaya Proses pada Pengadilan Tingkat Pertama adalah mengacu pada Buku II Mahkamah Agung RI Tentang Pola Bindalmin. Selain itu segala Biaya Proses yang sduah ditetapkan sebelum adanya Keputusan Panitera MARI Nomor 15.A/SK/PAN/IX/2009 pada Pengadilan Tingkat Pertama agar segera dihapuskan, yang ada hanyalah Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan sebesar Rp. 30.000,- sebagaimana tertera dalam Lampiran PP Nomor 53 Tahun 2008 dan harus segera disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) minggu 1 (satu) kali. Kaitannya dengan proses penyetoran ini disebabkan sering terjadinya permasalahan yang terjadi selama ini dengan menggunakan jasa Giro Pos, maka untuk tahun 2010 ini disepakati agar Seluruh Peradilan segera membuka Nomor Rekening khusus untuk bendahara Penerimaan. [**aa..*] |