|
Koalisi LSM Minta Partai Koalisi Pemerintah Percepat Pembahasan
RUU Pengadilan Tipikor:
hukumonline.com Koalisi penyelamat pemberantasan korupsi mendesak agar SBY konsolidasi dengan fraksi partai-partai koalisi pemerintah di DPR untuk tidak menghambat pembahasan dan mendorong segera selesai sebelum jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir. Setelah menempuh berbagai cara, sejumlah LSM yang tergabung dalam Kolisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi kembali mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Pada akhir bulan Juni lalu, tepatnya sebelum reses, dalam Rapat Kerja antara Pansus DPR dengan pemerintah disepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) agar pembahasan dapat dimaksimalkan hanya dua kali putaran. Namun, kesepakatan itu belum ada realisasinya. Peneliti Konstitusi dan Peradilan Korsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar mempertanyakan kenapa hingga kini panja belum dibentuk. Bahkan, siapa yang akan duduk di panja pun belum diketahui orangnya. Wahyudi melihat indikasi ketidakseriusan dari pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan. “Kami (Koalisi) jadi pesimis bisa terselesaikan (RUU Pengadilan Tipikor, red) sampai 30 September, yang notabene waktunya tinggal satu setengah bulan lagi,” katanya.
Untuk itu, Koalisi mendesak pemerintah serius dalam melakukan pembahasan dan mempercepat proses penyelesaian sebelum purna jabatan anggota dewan. Selain itu, Wahyudi berharap SBY yang telah dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2009 dapat mengkonsolidasikan fraksi partai-partai koalisi pemerintah di DPR. Konsolidasi ini diperlukan untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. “Kami (Koalisi) minta SBY mengkonsolidasikan fraksi partai-partai koalisi pemerintah di DPR (Partai Demokrat, PKS, PPP, PKB, PAN, PDS, PBR) untuk tidak menghambat pembahasan RUU dan mendorong mereka untuk segera mengesahkan RUU ini sebelum masa jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir,” ujarnya.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto mengatakan, tarik ulur pembahasan RUU Pengadilan Tipikor ditenggarai terjadi karena ada konspirasi jahat dari anggota dewan sendiri. Terseretnya sejumlah anggota dewan dalam kasus korupsi, kata Hermawanto, ternyata membuat ‘kapok’ anggota dewan lain. Akibatnya, penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor molor. “Saya yakin, terhambatnya pembahasan RUU karena konspirasi jahat dari partai besar yang kadernya terkena kasus korupsi, sehingga tidak ingin kena lagi,” ujarnya. Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin menegaskan, sejak awal fraksi-fraksi yang ada di pansus berkomitmen menyelesaikan sebelum purna jabatan anggota dewan. Namun, pandangan fraksi terkait substansi RUU tidak bisa disamaratakan. Misalnya, berkaitan dengan kedudukan Pengadilan Tipikor, ada fraksi yang ingin dibentuk di setiap provinsi atau bahkan hingga kabupaten/kota. Pandangan beragam juga terjadi terkait komposisi hakim. “Jadi ada beberapa persoalan-persoalan yang di kalangan internal DPR sendiri belum satu pandangan, belum lagi dengan pemerintah,” ujarnya.
Namun begitu, Lukman tetap optimis RUU Pengadilan Tipikor dapat diselesaikan sebelum jabatan anggota dewan periode 2004-2009 berakhir. Ia juga yakin, seluruh partai koalisi pemerintah yang ada di DPR memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan sebelum purna jabatan anggota dewan. “Tapi sebelumnya perlu ada persamaan persepsi dari tiap-tiap fraksi yang ada di pansus,” katanya. Ad hoc Lebih Banyak Untuk komposisi hakim, Wahyudi kembali menegaskan bahwa Koalisi tetap meminta hakim ad hoc lebih banyak ketimbang hakim karir. Koalisi juga tegas menolak usulan pemerintah yang mendorong komposisi hakim ditentukan oleh ketua pengadilan negeri. Menurutnya, usulan ini sama saja menjadikan Pengadilan Tipikor setengah bubar. “Karena tidak ada bedanya dengan pengadilan umum, hanya institusinya saja yang khusus,” katanya.
Usulan pemerintah, kata Wahyudi, berpotensi membuka kembali dualisme dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Padahal keberadaan RUU ini justru untuk menghilangkan dualisme dengan peradilan umum sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. “Untuk itu, posisi kami tetap tiga untuk hakim ad hoc dan dua untuk hakim karir. Dan kedudukan pengadilan Tipikor hanya sampai tingkat provinsi saja,” ujarnya. Memperkuat argumen tentang pentingnya kedudukan hakim ad hoc, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir data perbandingan perkara korupsi. Berdasarkan pantauan ICW, selama semester I tahun 2009 terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 orang terdakwa telah diperiksa dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Di antaranya, pengadilan negeri sebanyak 82 perkara, tingkat banding atau pengadilan tinggi sebanyak 12 perkara, tingkat kasasi atau Mahkamah Agung sebanyak 15 perkara. Sehingga menyebabkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,662 Trilyun.
Rekap perkara korupsi yang diputus di Pengadilan Umum Semester I tahun 2009 | | Terdakwa | Vonis Bebas | Vonis 1 Tahun | Vonis 1,1-2 Tahun | Vonis 2,1-5 Tahun | Vonis 5,1-10 Tahun | Vonis di atas 10 Tahun | Vonis Percobaan | | Terdakwa | 222 | 153 | 28 | 17 | 11 | 3 | 1 | 9 | | % | 100% | 68,92% | 12,61% | 7,66% | 4,95% | 1,35% | 0,45% | 4,05% | Rekap perkara korupsi yang diputus di Pengadilan Tipikor tahun 2009 | | Terdakwa | Vonis Bebas | Vonis 1 Tahun | Vonis 1,1-2 Tahun | Vonis 2,1-5 Tahun | Vonis 5,1-10 Tahun | Vonis di atas 10 Tahun | Vonis Percobaan | | Terdakwa | | - | - | 4 | 23 | 4 | 1 | 0 | | % | 100% | 0% | 0% | 12,5% | 71,87% | 12,5% | 3,12% | 0% | Sumber: ICW Kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh pengadilan Tipikor. Selama bulan Januari 2009 hingga Juni 2009, ICW mencatat terdapat 29 perkara dengan 32 terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan Tipikor. Perkara tersebut seluruhnya atau 100% divonis bersalah dan tidak ada satupun yang diputus bebas. Bahkan, yang lebih baik lagi, pengadilan Tipikor tidak pernah menjatuhkan vonis percobaan maupun vonis di bawah satu tahun penjara. Rata-rata terdakwa divonis selama 57 bulan atau empat tahun penjara.
|