Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Tuesday, 07 September 2010
Home
Info Terbaru
 
RUU Komisi Yudisial PDF Cetak E-mail
Rabu, 05 Agustus 2009

Demi Peradilan yang Bersih, Semua Cara Harus Dilakukan

 
[5/8/09]|hukumonline.com

Mulai dari rekrutmen dan pelatihan hakim sampai mempercepat pembahasan RUU Komisi Yudisial.

Todung Mulya Lubis, Ketua Transparansi Internasional Indonesia memaparkan hasil survey indeks suap di lembaga pengadilan hanya 30 persen. Posisi pengadilan ada di posisi delapan di bawah kepolisian dan imigrasi yang indeks suapnya mencapai 40 persen.

 Active Image

Dari segi peringkat, pengadilan memang hanya berada di posisi delapan. Tapi jika dilihat dengan kriteria jumlah rata-rata uang suap yang beredar, pengadilan menempati posisi pertama. Setiap transaksi suap di pengadilan rata-rata sebesar Rp102,4 juta. Bandingkan dengan jumlah rata-rata uang suap di kepolisian maupun imigrasi yang ‘hanya’ Rp2,2 dan Rp2,8 juta per transaksi suap. Todung mengungkapkan hasil temuan TII itu dalam sebuah seminar untuk memperingati 4 tahun keberadaan Komisi Yudisial, Selasa (4/8) di Jakarta.

Ada beberapa hal yang membuat keadaan peradilan di Indonesia begitu akut. Menurut Todung salah satunya adalah kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya yang menduduki posisi hakim. “Rekrutmen hakim itu sangat penting karena sekarang kita dihadapkan pada satu kenyataan the best man yang keluar dari fakultas hukum nggak ada yang mau jadi hakim. Maunya jadi konsultan hukum, pengusaha atau masuk deplu,” kata Todung

Tapi, lanjut Todung, tidak fair kalau hanya menunjuk hakim saja sebagai salah satu ‘aktor’ dalam mafia peradilan. “Mafia peradilan adalah satu kartel yang melibatkan banyak elemen,” lanjutnya. Ia menyebutkan adanya keterlibatan tersangka, terdakwa, jaksa, polisi, advokat yang masuk di dalam kartel mafia peradilan itu yang tidak bisa tidak disalahkan juga. Bahkan Todung juga merasa ada wartawan yang ikut nyemplung kedalam mafia peradilan ini.

Menanggapi kritikan Todung, hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan bahwa permasalahan inkomepetensi hakim salah satunya karena sistem perekrutan hakim di Indonesia berbeda dari sistem yang ada di luar negeri. Misalnya di Jerman, dimana diadakan pelatihan dan 10 yang terbaik harus menjadi hakim. Atau di negara anglo saxon dimana lawyer dipromosikan sebagai hakim. Artidjo  berharap kedepan akan ada suatu terobosan untuk melakukan perekrutan yang lebih baik lagi.

Urgensi UU Komisi Yudisial

Praktisi hukum Bambang Widjojanto, di tempat yang sama, juga tak menutup mata dengan fakta suburnya mafia peradilan. Hal itu bahkan diperparah dengan tak kunjung transparannya Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di negeri ini. Bambang merujuk pada laporan hasil pemeriksaan semester I Tahun 2008 yang dilansir Badan Pemeriksa Keuangan yang menunjukkan adanya masalah pelaporan anggaran uang negara dan biaya perkara oleh Mahkamah Agung.

Untuk itu, Bambang berharap kelompok masyarakat ikut berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh lembaga peradilan. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat, yaitu melakukan penguatan dari dalam lembaga peradilan, menjadi watch dog atau membantu Komisi Yudisial (KY) melakukan berbagai upaya demi peningkatan martabat dan keluhuran pelaku lembaga kekuasaan kehakiman.

Tak hanya Bambang yang menyerukan agar kelompok masyarakat mendukung KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Wakil Ketua KY Thahir Saimima ketika membuka seminar sudah langsung menyuarakan hal serupa. ”Memberdayakan Komisi Yudisial. Karena itu saya berharap RUU Komisi Yudisial segera dituntaskan oleh DPR sebelum pergantian anggota DPR yang baru,” kata Thahir.

Masih di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan alasan mengapa sampai saat ini DPR belum juga mengesahkan RUU Komisi Yudisial. Menurut Lukman ini dikarenakan konsentrasi anggota komisi III tersedot untuk membahas RUU Pengadilan Tipikor. Ia menambahkan, lebih kurang 80 persen Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor adalah anggota Komisi III. “Jadi hanya permasalahan waktu saja,” tukasnya.

Lagipula, lanjut Lukman, tak ada masalah prinsipil kalau RUU Komisi Yudisial tak disahkan oleh DPR periode sekarang. Hal itu karena UU Mahkamah Agung terbaru No 3 Tahun 2009 sudah bisa menjadi acuan dan payung hukum bagi Komisi Yudisial sendiri untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini8
mod_vvisit_counterKemarin191
mod_vvisit_counterMinggu Ini199
mod_vvisit_counterBulan Ini923
Who's Online
Saat ini ada 10 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement