|
PP 46 Tahun 2009, Anomali Asas Peraturan Perundang-Undangan [23/7/09]|hukumonline.com Norma Undang-Undang diubah oleh Peraturan Pemerintah. Solusinya: legislator sebaiknya menghindari pencantuman nilai harga dalam rumusan Undang-Undang. Tata urutan peraturan perundang-undangan menganut asas yang jelas. Peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kalau isi suatu Peraturan Pemerintah (PP), misalnya, berbeda bahkan bertentangan dengan norma yang ditetapkan suatu Undang-Undang, maka yang berlaku adalah norma Undang-Undang tersebut. Inilah yang dalam doktrin merujuk pada teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky tentang tata urutan peraturan perundang-undangan. Itu pula sebabnya, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 –yang mengatur tata urutan tadi-- menggarisbawahi prinsip kesesuaian antara jenis dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, legislator kudu memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan yang hendak dikeluarkan. Jangan sampai materi peraturan yang lebih rendah menabrak materi muatan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. HAS Natabaya, penulis buku Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, juga mencatat bahwa asas itulah yang dijadikan hakim Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai pisau analisis untuk menguji konsistensi suatu peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika suatu PP bertentangan dengan UU, maka biasanya PP dinyatakan tidak berlaku. Normatifnya, suatu PP berisi materi muatan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 barangkali dapat dijadikan contoh terbaru untuk menguji konsistensi terhadap asas-asas peraturan perundang-undangan. Diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni lalu, PP ini mengatur tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. Tidak seperti kebanyakan PP yang memuat banyak aturan, PP 46 Tahun 2009 hanya berisi dua pasal. Pasal pertama memuat batas pertanggungjawaban kerugian akibat nuklir menjadi maksimal Rp4 triliun. Pasal kedua berisi aturan daya laku, bahwa PP ini berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya, berlaku sejak 11 Juni 2009. Sekilas, tidak ada masalah dalam PP tersebut. Tetapi, cobalah simak norma yang diatur pada pasal 1. PP ini menetapkan batas maksimum ganti rugi atas kerugian nuklir adalah Rp4 triliun. Angka ini berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pasal 34 ayat (1) jelas menetapkan batas pertanggungjawaban instalasi nuklir adalah Rp900 miliar. Apakah PP dibenarkan mengubah apa yang sudah menjadi norma UU? Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonny Maulana Sikumbang tegas menjawab tidak. Suatu PP tidak boleh mengubah norma yang ditetapkan UU. Cuma, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Erni Setyowati tidak melihat ada perubahan signifikan pada norma yang dirumuskan. Kalaupun angka 900 miliar berubah menjadi 4 triliun rupiah, belum bisa dikatakan perubahan norma. Itu hanya menyesuaikan nilai ganti rugi dengan nilai mata uang saat ini. Pendapat Erni sejalan dengan kondiserans dalam PP 46 yang menyebutkan bahwa batas 900 miliar “sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini”. Sonny dan Erni sependapat bahwa kesalahan ada pada UU Ketenaganukliran. Mengubah norma Undang-Undang seharusnya dilakukan dengan Undang-Undang, bukan dengan PP. “Undang-Undangnya tidak tepat,” tegas Sonny. Faktanya, PP 46 memang dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 34 ayat (4) UU Ketenaganukliran. Pasal ini tegas menyebut: “Batas pertanggungjawaban pengusaha nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah”. Karena itu pula, Erni menganggap tidak ada yang salah dengan PP 46 karena merupakan amanat Undang-Undang. Anomali semacam itu tidak perlu terjadi kalau pembentuk Undang-Undang memahami betul asas kesesuaian materi muatan dengan jenis peraturannya. Menurut Sonny Maulana Sikumbang, sesuatu yang berkaitan dengan nilai harga tidak perlu dimasukkan ke dalam materi muatan Undang-Undang. “Hal-hal yang berkaitan dengan nilai harga sebaiknya tidak dimuat dalam Undang-Undang,” ujarnya. Sebab, rumusan norma pada suatu UU bersifat umum. Nilai yang merujuk pada harga atau besaran ganti rugi uang akan cepat berubah sesuai dengan perkembangan. Menurut Sonny, Undang-Undang seyogianya cukup memuat kriteria atau tata cara perhitungan ganti rugi –dalam konteks ini ganti rugi akibat kecelakaan nuklir. Salah satu PP yang pernah dibatalkan Mahkamah Agung adalah PP No. 110 Tahun 2000. Judicial review atas PP ini dimohonkan anggota DPRD Sumatera Barat. Dalam putusannya pada 9 September 2002, Mahkamah Agung menyatakan PP 110 bertentangan (tegensesteld) dengan UU No. 4 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 1999. Dalam pertimbangan MA menyatakan bahwa hak Pemerintah untuk menerbitkan PP. Tetapi harus diingat, untuk menerbitkan PP, Pemerintah tidak cukup sekedar bertumpu pada asas kemanfaatan atau kebutuhan atau tujuan tertentu. Pemerintah juga harus menjalankan prinsip supremasi hukum. Pemerintah harus memperhatikan asas legalitas saat menerbitkan sebuah PP. Berdasarkan catatan hukumonline, advokat David Tobing pernah mempersoalkan besaran ganti rugi dalam PP No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Tetapi, permohonan judicial review tersebut akhirnya ditolak Mahkamah Agung karena sudah melewati batas waktu pengajuan judicial review. Jadi, substansi besaran ganti rugi itu belum dibahas MA dalam putusannya.
|