Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Tuesday, 07 September 2010
Home
Info Terbaru
 
Anomali Asas Peraturan Perundang-Undangan PDF Cetak E-mail
Jumat, 24 Juli 2009
PP 46 Tahun 2009, Anomali Asas Peraturan Perundang-Undangan
 

[23/7/09]|hukumonline.com

Norma Undang-Undang diubah oleh Peraturan Pemerintah. Solusinya: legislator sebaiknya menghindari pencantuman nilai harga dalam rumusan Undang-Undang.

Tata urutan peraturan perundang-undangan menganut asas yang jelas. Peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kalau isi suatu Peraturan Pemerintah (PP), misalnya, berbeda bahkan bertentangan dengan norma yang ditetapkan suatu Undang-Undang, maka yang berlaku adalah norma Undang-Undang tersebut. Inilah yang dalam doktrin merujuk pada teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky tentang tata urutan peraturan perundang-undangan.

Itu pula sebabnya, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 –yang mengatur tata urutan tadi-- menggarisbawahi prinsip kesesuaian antara jenis dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, legislator kudu memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan yang hendak dikeluarkan. Jangan sampai materi peraturan yang lebih rendah menabrak materi muatan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

HAS Natabaya, penulis buku Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, juga mencatat bahwa asas itulah yang dijadikan hakim Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai pisau analisis untuk menguji konsistensi suatu peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika suatu PP bertentangan dengan UU, maka biasanya PP dinyatakan tidak berlaku. Normatifnya, suatu PP berisi materi muatan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 barangkali dapat dijadikan contoh terbaru untuk menguji konsistensi terhadap asas-asas peraturan perundang-undangan. Diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni lalu, PP ini mengatur tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir.

Tidak seperti kebanyakan PP yang memuat banyak aturan, PP 46 Tahun 2009 hanya berisi dua pasal. Pasal pertama memuat batas pertanggungjawaban kerugian akibat nuklir menjadi maksimal Rp4 triliun. Pasal kedua berisi aturan daya laku, bahwa PP ini berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya, berlaku sejak 11 Juni 2009.

Sekilas, tidak ada masalah dalam PP tersebut. Tetapi, cobalah simak norma yang diatur pada pasal 1. PP ini menetapkan batas maksimum ganti rugi atas kerugian nuklir adalah Rp4 triliun. Angka ini berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pasal 34 ayat (1) jelas menetapkan batas pertanggungjawaban instalasi nuklir adalah Rp900 miliar.

Apakah PP dibenarkan mengubah apa yang sudah menjadi norma UU? Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonny Maulana Sikumbang tegas menjawab tidak. Suatu PP tidak boleh mengubah norma yang ditetapkan UU.

Cuma, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Erni Setyowati tidak melihat ada perubahan signifikan pada norma yang dirumuskan. Kalaupun angka 900 miliar berubah menjadi 4 triliun rupiah, belum bisa dikatakan perubahan norma. Itu hanya menyesuaikan nilai ganti rugi dengan nilai mata uang saat ini.

Pendapat Erni sejalan dengan kondiserans dalam PP 46 yang menyebutkan bahwa batas 900 miliar “sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini”.

Sonny dan Erni sependapat bahwa kesalahan ada pada UU Ketenaganukliran. Mengubah norma Undang-Undang seharusnya dilakukan dengan Undang-Undang, bukan dengan PP. “Undang-Undangnya tidak tepat,” tegas Sonny.

Faktanya, PP 46 memang dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 34 ayat (4) UU Ketenaganukliran. Pasal ini tegas menyebut: “Batas pertanggungjawaban pengusaha nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah. Karena itu pula, Erni menganggap tidak ada yang salah dengan PP 46 karena merupakan amanat Undang-Undang.

Anomali semacam itu tidak perlu terjadi kalau pembentuk Undang-Undang memahami betul asas kesesuaian materi muatan dengan jenis peraturannya. Menurut Sonny Maulana Sikumbang, sesuatu yang berkaitan dengan nilai harga tidak perlu dimasukkan ke dalam materi muatan Undang-Undang. “Hal-hal yang berkaitan dengan nilai harga sebaiknya tidak dimuat dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Sebab, rumusan norma pada suatu UU bersifat umum. Nilai yang merujuk pada harga atau besaran ganti rugi uang akan cepat berubah sesuai dengan perkembangan. Menurut Sonny, Undang-Undang seyogianya cukup memuat kriteria atau tata cara perhitungan ganti rugi –dalam konteks ini ganti rugi akibat kecelakaan nuklir.

Salah satu PP yang pernah dibatalkan Mahkamah Agung adalah PP No. 110 Tahun 2000. Judicial review atas PP ini dimohonkan anggota DPRD Sumatera Barat. Dalam putusannya pada 9 September 2002, Mahkamah Agung menyatakan PP 110 bertentangan (tegensesteld) dengan UU No. 4 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 1999. Dalam pertimbangan MA menyatakan bahwa hak Pemerintah untuk menerbitkan PP. Tetapi harus diingat, untuk menerbitkan PP, Pemerintah tidak cukup sekedar bertumpu pada asas kemanfaatan atau kebutuhan atau tujuan tertentu. Pemerintah juga harus menjalankan prinsip supremasi hukum. Pemerintah harus memperhatikan asas legalitas saat menerbitkan sebuah PP.

Berdasarkan catatan hukumonline, advokat David Tobing pernah mempersoalkan besaran ganti rugi dalam PP No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Tetapi, permohonan judicial review tersebut akhirnya ditolak Mahkamah Agung karena sudah melewati batas waktu pengajuan judicial review. Jadi, substansi besaran ganti rugi itu belum dibahas MA dalam putusannya.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini16
mod_vvisit_counterKemarin191
mod_vvisit_counterMinggu Ini207
mod_vvisit_counterBulan Ini931
Who's Online
Saat ini ada 4 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement