Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Monday, 06 September 2010
Home
Info Terbaru
 
Penyeragaman Format Akta Perdamaian PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Juli 2009
Mahkamah Agung Seragamkan Format Akta Perdamaian
 

[15/7/09]|hukumonline.com

Peraturan perundang-undangan memang mengharuskan perdamaian dibuat secara tertulis. Soal format, tidak diatur secara khusus.

Selain melakukan sosialisasi langsung, Mahkamah Agung (MA) terus menggalakkan penerapan mediasi di pengadilan. Para petinggi MA secara bergantian berkunjung ke sejumlah pengadilan untuk menjelaskan materi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008, payung hukum mediasi di lembaga peradilan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap komunitas di luar hakim.

Upaya lain yang dilakukan MA adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut Perma Mediasi. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, bernomor 24/Wk.MA.Y/VI/2009. Dalam surat yang ditujukan kepada para pimpinan badan peradilan umum dan agama seluruh Indonesia itu terungkap MA merasa perlu menyeragamkan karena selama ini masih ditemukan format berbeda di setiap pengadilan.

Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian. Setelah akta perdamaian itu, majelis hakim menjatuhkan putusan yang isinya “menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas”.

Penyeragaman format akta perdamaian dikritik St. Laksanto Utomo. Dihubungi via telepon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid itu berpendapat, sesuai dengan sifat kebebasan berkontrak, mestinya para pihak diberikan kebebasan menentukan format dan isi akta perdamaian yang mereka sepakati. “Lucu saja kalau MA membuat format akta yang formil,” kata Laksanto.

Ia khawatir gagasan MA menyeragamkan format akta menjadi mubazir karena dalam perdamaian, kesepakatan pihak berperkaralah yang paling menentukan. Laksanto juga mengingatkan kemungkinan adanya perdamaian yang tidak tertulis.

Bisa jadi, yang dimaksud Laksanto adalah perdamaian di luar pengadilan. Sedangkan, perdamaian dalam konteks Surat Wakil Ketua MA adalah mediasi di lembaga peradilan. Anggota Indonesian Mediator Association (IMA), Tony Budidjaja, menjelaskan bahwa dalam teori dan praktik hukum di Indonesia, perdamaian dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta otentik (dibuat di hadapan notaris atau hakim). Jika yang dimaksud MA adalah akta yang dibuat di hadapan hakim –biasa disebut putusan perdamaian – maka penyeragaman format akta diperlukan. Penyeragaman itu, kata Tony, “bermanfaat bagi hakim untuk kepentingan administrasi atau pengawasan”. Misalnya, untuk kepentingan validasi akta perdamaian dan kepentingan eksekusi.

Bagi para pihak, lanjut peraih Asia Law Leading Lawyers 2006 ini, penyeragaman akta akan bermanfaat untuk menambah keyakinan (rasa aman) mengenai kekuatan hukum atas perdamaian yang mereka buat. Ini juga membantu para pihak mendokumentasikan perdamaian yang mereka capai. “Manfaat ini juga dapat dirasakan mediator, khususnya mediator yang tidak punya latar belakang hukum, dimana kecepatan dalam mendokumentasikan perdamaian sangatlah krusial,” papar Tony.

Perma No. 1 Tahun 2008 sebenarnya menggariskan bahwa para pihak –dibantu mediator—merumuskan secara tertulis kesepakatan yang mereka capai. Para pihak juga wajib membubuhkan tanda tangan. Cuma, jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian (acta van dading), kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Syarat formil perdamaian harus dituangkan secara tertulis juga disinggung dalam pasal 1851 KUH Perdata. Jadi, tidak dibenarkan dalam bentuk lisan (oral). Setiap persetujuan perdamaian yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis dinyatakan tidak sah. Semangat itu tertuang dalam pasal 1815 ayat (2) KUH Perdata.

Mengutip pendapat mantan hakim agung M. Yahya Harapan, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Undang-Undang melarang menerima persetujuan perdamaian yang disampaikan secara lisan oleh para pihak. Dengan kata lain, tidak dibenarkan membuat persetujuan secara lisan untuk dikukuhkan lebih lanjut dalam penetapan akta perdamaian.

Selain itu, yurisprudensi MA meneguhkan bahwa yang membuat persetujuan perdamaian itu haruslah orang yang mempunyai kekuasaan. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, yang dimaksud adalah hakim mediator. Putusan MA No. 1944 K/Pdt/1991 merumuskan norma, suatu akta perdamaian yang disepakati penggugat dan tergugat dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan negeri, kemudian kesepakatan itu disahkan hakim dengan jalan menuangkannya dalam akta perdamaian, apabila ternyata dalam akta tersebut terdapat error in persona maka perjanjian damai tersebut tidak sah karena terdapat kekhilafan mengenai para pihak.

Yurisprudensi lain, putusan MA No. 454 K/Pdt/1991 merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. Dalam kasus ini, akta perdamaian melanggar ketentuan perceraian dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini191
mod_vvisit_counterKemarin123
mod_vvisit_counterMinggu Ini191
mod_vvisit_counterBulan Ini915
Who's Online
Saat ini ada 5 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement