Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Monday, 06 September 2010
Home
Info Terbaru
 
UU ITE PDF Cetak E-mail
Jumat, 26 Juni 2009

UU ITE Baru Berlaku Dua Tahun Lagi?
Kasus Prita: 

[25/6/09]|hukumonline.com

Menurut hakim, UU ITE belum berlaku sehingga tak bisa diterapkan terhadap Prita Mulyasari. Benarkah?

Active ImageUntuk sementara waktu, Prita Mulyasari boleh bernafas lega. Dalam waktu dekat ia tak perlu rajin-rajin menyambangi gedung Pengadilan Negeri Tangerang setiap pekannya. Ini terjadi setelah majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

 

Hakim Karel mengungkapkan hal itu dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/6). Sebelum menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, hakim menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum Prita. Selain itu, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, beberapa peraturan pemerintah yang dimandatkan dalam Undang-Undang ini belum terbentuk.

 

Hakim mengutip Pasal 52 Ayat (2) UU ITE yang memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk membentuk peraturan pemerintah. “Dengan demikian, UU ITE ini akan berlaku efektif, dua tahun setelah diundangkan, yakni pada April 2010.”

 

Untuk menguatkan pendapatnya, hakim menyitir beberapa pendapat pakar hukum yang tertulis di beberapa buku. Salah satunya adalah Maria Farida, pakar hukum ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia.

 

Maria Farida, seperti dikutip hakim, dalam bukunya berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Dasar dan Pembentukkannya, menyatakan ada beberapa bentuk mengenai daya laku dan daya ikat suatu peraturan perundang-undangan. Pertama, suatu peraturan perundang-undangan langsung memiliki daya laku dan daya ikat setelah diundangkan.

 

Kedua, daya ikat suatu peraturan perundang-undangan terjadi beberapa waktu setelah terjadi daya laku. Ketiga, daya laku dan daya ikat suatu perundang-undangan bisa berlaku surut dari tanggal pengundangan. Hakim mencomot pendapat yang kedua, dimana UU ITE dinyatakan baru memiliki daya ikat setelah dua tahun diundangkan.

 

Tak cuma pendapat pakar hukum. Hakim juga mencuplik ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 39 Ayat (2) Penjelasan Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan untuk menguatkan pendapatnya.

 

Pasal 39 UU No. 10/2004

(1)  Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang.

(2)  Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

 

Penjelasan Pasal 50 UU No. 10/2004

Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak, sama dengan tanggal Pengundangan, dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini182
mod_vvisit_counterKemarin123
mod_vvisit_counterMinggu Ini182
mod_vvisit_counterBulan Ini906
Who's Online
Saat ini ada 5 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement