|
UU ITE Baru Berlaku Dua Tahun Lagi?
Kasus Prita: [25/6/09]|hukumonline.com Menurut hakim, UU ITE belum berlaku sehingga tak bisa diterapkan terhadap Prita Mulyasari. Benarkah? Untuk sementara waktu, Prita Mulyasari boleh bernafas lega. Dalam waktu dekat ia tak perlu rajin-rajin menyambangi gedung Pengadilan Negeri Tangerang setiap pekannya. Ini terjadi setelah majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Hakim Karel mengungkapkan hal itu dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/6). Sebelum menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, hakim menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum Prita. Selain itu, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, beberapa peraturan pemerintah yang dimandatkan dalam Undang-Undang ini belum terbentuk. Hakim mengutip Pasal 52 Ayat (2) UU ITE yang memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk membentuk peraturan pemerintah. “Dengan demikian, UU ITE ini akan berlaku efektif, dua tahun setelah diundangkan, yakni pada April 2010.” Untuk menguatkan pendapatnya, hakim menyitir beberapa pendapat pakar hukum yang tertulis di beberapa buku. Salah satunya adalah Maria Farida, pakar hukum ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia. Maria Farida, seperti dikutip hakim, dalam bukunya berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Dasar dan Pembentukkannya, menyatakan ada beberapa bentuk mengenai daya laku dan daya ikat suatu peraturan perundang-undangan. Pertama, suatu peraturan perundang-undangan langsung memiliki daya laku dan daya ikat setelah diundangkan. Kedua, daya ikat suatu peraturan perundang-undangan terjadi beberapa waktu setelah terjadi daya laku. Ketiga, daya laku dan daya ikat suatu perundang-undangan bisa berlaku surut dari tanggal pengundangan. Hakim mencomot pendapat yang kedua, dimana UU ITE dinyatakan baru memiliki daya ikat setelah dua tahun diundangkan. Tak cuma pendapat pakar hukum. Hakim juga mencuplik ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 39 Ayat (2) Penjelasan Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan untuk menguatkan pendapatnya. | Pasal 39 UU No. 10/2004 (1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang. (2) Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Penjelasan Pasal 50 UU No. 10/2004 Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak, sama dengan tanggal Pengundangan, dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut. |
|