Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Tuesday, 07 September 2010
Home
Info Terbaru
 
Uang Sidang PDF Cetak E-mail
Jumat, 29 Mei 2009
Ketua MA Berencana Hidupkan Kembali ‘Uang Sidang’
 
[28/5/09]|hukumonline.com

Dulu, setiap kali sidang, hakim dan panitera pengganti memperoleh uang insentif yang bernama ‘uang sidang’. Sempat dihapuskan karena sidang merupakan tugas utama hakim. MA membandingkan ke MK yang masih mengenal uang sidang.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengeluarkan sebuah wacana baru tapi lama. Dalam pelantikan lima Ketua Pengadilan Tinggi, Kamis (28/5), ia mengatakan akan menghidupkan kembali uang sidang yang selama ini sudah tidak ada. Uang sidang adalah insentif yang diberikan kepada hakim dan panitera pengganti setiap kali bersidang. “Waktu tahun 60-an ada, tapi sekarang dihilangkan,” ujarnya kepada wartawan.

 

Salah satu alasan uang sidang dihilangkan, lanjut Harifin, karena bersidang merupakan tugas seorang hakim. “Alasannya tugas hakim itu ya sidang,” ungkapnya. Namun ia mengaku masih perlu mengkaji apa program itu salah atau tidak. “Jika dianggap salah, kenapa di MK juga ada,” tuturnya.

 

Harifin memang sedang membandingkan dengan hakim konstitusi yang masih menikmati uang sidang. Ia mengatakan insentif semacam itu memang diberikan kepada pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan ketekunan seperti pekerjaan seorang hakim. Uang sidang itu berlaku untuk hakim di semua tingkatan.

 

Namun, Harifin tak mau gegabah menjalankan wacana menghidupkan kembali uang sidang ini. “Tentu harus ada aturannya, karena yang punya duit kan pemerintah,” jelasnya. Ia pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada pejabat eselon satu di MA yang bertugas menyusun anggaran. “Saya kan hanya mengeluarkan wacana, yang memikirkan ya eselon-eselon satu itu. Mereka yang mem-follow up,” ujarnya.

 

Harifin mengingat dahulu nilai uang sidang sangat kecil. “Kalau saya tak salah, satu kali sidang itu satu setengah rupiah,” ujarnya. Karenanya, untuk menentukan besarannya saat ini, perlu dilakukan kajian berapa nilai yang pantas dan layak.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengakui di MK memang mengenal istilah uang sidang. “Untuk para hakim besarannya sekitar Rp200 ribu sekali sidang,” tuturnya. Namun, untuk level staf yang membantu persidangan, besarannya hanya Rp 25 ribu. Itu sah kok,” tegasnya.

 

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) awalnya memang sempat mempermasalahkan pemberlakuan uang sidang itu. “Kita mulai meng-create uang sidang pada 2005,” ujarnya. Namun, setelah dijelaskan secara baik, auditor itu mengerti maksud dan tujuan diberlakukannya uang sidang.

 

Kala itu, Janedjri mengatakan para hakim konstitusi yang kebanyakan berasal dari daerah banyak yang belum memiliki tempat tinggal. “Tugas mereka kan tak main-main. Mengawal konstitusi,” tuturnya. Karenanya, meski mengakui kesejahteraan bukan faktor utama sebagai mewujudkan independensi, Janedjri tetap menerapkan hal itu.

 

Saat ini, Janedjri mengatakan pemberlakuan uang sidang di MK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sekarang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya. Sehingga, ia tak perlu merasa khawatir lagi terhadap pemberlakuan uang sidang itu, karena sudah memiliki landasan hukum yang jelas.

 

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai tak tepat menyamakan MA dengan MK terkait uang sidang. “Hakim agung itu kan mendapat renumerasi, sedangkan hakim konstitusi tidak,” tegasnya. Ia mengaku kecewa dengan wacana yang digelontorkan oleh Harifin ini. “Ini berarti program renumerasi MA itu telah gagal,” tuturnya.

(Ali)

Berita Terkait
 [3/8/01] Archive : Tunjangan Hakim (Keppres No. 89 Tahun 2001)
 [18/6/07] Berita : KY Minta Presiden Pedulikan Tunjangan Hakim
 [19/6/07] Berita : Lagi, Tunjangan Hakim Ad Hoc PHI Telat
 [14/7/08] Berita : Hakim Adhoc Cuma Bisa Gigit Jari
 [5/2/09] Berita : Dua Pilot Project Sistem Remunerasi Cetak Skor Terendah
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini17
mod_vvisit_counterKemarin191
mod_vvisit_counterMinggu Ini208
mod_vvisit_counterBulan Ini932
Who's Online
Saat ini ada 5 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement