Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengeluarkan sebuah wacana baru tapi lama. Dalam pelantikan lima Ketua Pengadilan Tinggi, Kamis (28/5), ia mengatakan akan menghidupkan kembali uang sidang yang selama ini sudah tidak ada. Uang sidang adalah insentif yang diberikan kepada hakim dan panitera pengganti setiap kali bersidang. “Waktu tahun 60-an ada, tapi sekarang dihilangkan,” ujarnya kepada wartawan.
Salah satu alasan uang sidang dihilangkan, lanjut Harifin, karena bersidang merupakan tugas seorang hakim. “Alasannya tugas hakim itu ya sidang,” ungkapnya. Namun ia mengaku masih perlu mengkaji apa program itu salah atau tidak. “Jika dianggap salah, kenapa di MK juga ada,” tuturnya.
Harifin memang sedang membandingkan dengan hakim konstitusi yang masih menikmati uang sidang. Ia mengatakan insentif semacam itu memang diberikan kepada pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan ketekunan seperti pekerjaan seorang hakim. Uang sidang itu berlaku untuk hakim di semua tingkatan.
Namun, Harifin tak mau gegabah menjalankan wacana menghidupkan kembali uang sidang ini. “Tentu harus ada aturannya, karena yang punya duit kan pemerintah,” jelasnya. Ia pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada pejabat eselon satu di MA yang bertugas menyusun anggaran. “Saya kan hanya mengeluarkan wacana, yang memikirkan ya eselon-eselon satu itu. Mereka yang mem-follow up,” ujarnya.
Harifin mengingat dahulu nilai uang sidang sangat kecil. “Kalau saya tak salah, satu kali sidang itu satu setengah rupiah,” ujarnya. Karenanya, untuk menentukan besarannya saat ini, perlu dilakukan kajian berapa nilai yang pantas dan layak.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengakui di MK memang mengenal istilah uang sidang. “Untuk para hakim besarannya sekitar Rp200 ribu sekali sidang,” tuturnya. Namun, untuk level staf yang membantu persidangan, besarannya hanya Rp 25 ribu. Itu sah kok,” tegasnya.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) awalnya memang sempat mempermasalahkan pemberlakuan uang sidang itu. “Kita mulai meng-create uang sidang pada 2005,” ujarnya. Namun, setelah dijelaskan secara baik, auditor itu mengerti maksud dan tujuan diberlakukannya uang sidang.
Kala itu, Janedjri mengatakan para hakim konstitusi yang kebanyakan berasal dari daerah banyak yang belum memiliki tempat tinggal. “Tugas mereka kan tak main-main. Mengawal konstitusi,” tuturnya. Karenanya, meski mengakui kesejahteraan bukan faktor utama sebagai mewujudkan independensi, Janedjri tetap menerapkan hal itu.
Saat ini, Janedjri mengatakan pemberlakuan uang sidang di MK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sekarang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya. Sehingga, ia tak perlu merasa khawatir lagi terhadap pemberlakuan uang sidang itu, karena sudah memiliki landasan hukum yang jelas.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai tak tepat menyamakan MA dengan MK terkait uang sidang. “Hakim agung itu kan mendapat renumerasi, sedangkan hakim konstitusi tidak,” tegasnya. Ia mengaku kecewa dengan wacana yang digelontorkan oleh Harifin ini. “Ini berarti program renumerasi MA itu telah gagal,” tuturnya.