|
DPR Sahkan RUU ‘Kodifikasi’ Aturan Pemberian Gelar
[20/5/09]|hukumonline.com
Sebelumnya, aturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebar di 17 undang-undang.
Siapapun calon presiden yang terpilih nanti, hampir pasti tidak akan terlalu ‘dipusingkan’ lagi dengan urusan pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Sesuai bunyi Konstitusi Pasal 15, kewenangan memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan, tentunya akan tetap berada di tangan presiden. Namun, nantinya presiden akan dibantu oleh sebuah lembaga khusus bernama Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pembentukan Dewan termaktub dalam Bab IV RUU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang baru saja disahkan Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/5). Dalam laporannya, Ketua Pansus Bomer Pasaribu menyatakan penyusunan RUU ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga negara yang berhak menerima gelar karena berjasa bagi kejayaan dan kemajuan bangsa.
Secara keseluruhan, RUU ini terdiri dari 14 bab dan 43 pasal. Sebelumnya, aturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebar di sejumlah undang-undang. Total ada 17 undang-undang, diantaranya UU No 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, dan UU No 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma.
RUU mengamanatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus sudah dibentuk dalam waktu enam bulan sejak RUU ini resmi diundangkan. Keberadaan Dewan baru ini akan menggantikan Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan yang tetap dapat menjalankan tugasnya, selama masa transisi sampai terbentuknya Dewan yang baru.
Pasal 40
1) Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sudah terbentuk.
2) Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
3) Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan dibubarkan.
Pansus RUU sendiri berharap Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan segera dibentuk. Caranya, menurut Bomer, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 12 bulan. “Lembaga ini akan menjadi satu-satunya yang berwenang meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan,” ujarnya.
Keinginan Pansus didukung oleh beberapa fraksi di DPR. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Irsyad Sudiro mengatakan pembentukan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, karena akan menjalankan peran penting dalam memberikan pertimbangan kepada presiden. Irsyad juga mengusulkan agar mekanisme pengajuan dan pemberian gelar diatur secara ketat dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat, lanjutnya, perlu dioptimalkan khususnya dalam mengusulkan siapa saja yang berhak mendapatkan penghargaan dari negara. “Agar semuanya itu dapat dilaksanakan, maka perlu dikeluarkan peraturan pemerintah, sehingga UU ini dapat secepatnya dilaksanakan,” ujar Irsyad yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR ini.
Dalam Rapat Paripurna, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyambut baik disahkannya RUU yang merupakan usul inisiatif DPR ini. Khusus mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ia berpendapat keberadaan Dewan itu akan sangat membantu presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan secara cermat. “Berdasarkan asas kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan dan timbal balik,” Bachtiar menambahkan.
Gelar buat WNA
Substansi menarik lain yang diatur dalam RUU ini adalah kesempatan bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan. RUU bahkan mengadakan bab khusus untuk mengatur hal ini, yakni Bab IX. Pasal 38 ayat (1-2) menyatakan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan dapat diberikan kepada WNA dengan dua syarat kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan dan/atau berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
Tanda jasa dan tanda kehormatan meliputi Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Bhayangkara, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan/atau Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(Fat)
Berita Terkait [10/11/06] Aktual : Pahlawan Nasional Bertambah [21/5/07] Berita : DPR Gagas RUU Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [17/8/08] Archive : Mengapa Bung Hatta Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Hukum? [19/5/09] Aktual : DPR Sahkan RUU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
|