|
Menanti Hasil Seleksi dengan Persyaratan Baru Seleksi Hakim Agung:
[5/4/09]Jakarta|hukumonline.com
Meski persyaratan untuk menjadi hakim agung di UU MA teranyar cukup berat, tetapi tak ada penurunan jumlah pelamar dalam seleksi yang diselengarakan KY.
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi hakim agung untuk memenuhi enam kursi yang akan lowong tahun ini. Pada tahap pertama yang ditutup pada 1 April 2009 lalu, sudah didapat 77 bakal calon hakim agung. Rinciannya, 42 calon hakim yang diajukan oleh MA dan 25 calon hakim dari non karir. Dari jumlah hakim non karir itu, satu calon hakim diusulkan dari pemerintah dan selebihnya diusulkan oleh masyarakat. Pada tahap ini, KY akan menggelar seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 15 April mendatang.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan pada seleksi kali ini, KY mendapat tantangan berat. Yakni, semakin diperberatnya syarat untuk menjadi hakim agung dalam UU Mahkamah Agung (UU MA) teranyar, UU No. 3 Tahun 2009. Dalam UU itu, lanjutnya, hakim karir minimal harus memiliki gelar S-2. Sementara untuk hakim non karir minimal memperoleh gelar doktoral (S-3) untuk menjadi hakim agung. “Ini akan sedikit menjadi hambatan, terutama untuk calon dari hakim non karir,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (4/4).
“Dengan adanya persyaratan ini, perkiraan saya akan terjadi penurunan jumlah pelamar calon hakim agung ke KY jika dibandingkan rekrutmen tahun sebelumnya,” ujar Hasril lagi.
Namun, prediksi Hasril ini sepertinya meleset. Berdasarkan catatan hukumonline, jumlah pelamar seleksi kali ini justru bertambah dibanding seleksi sebelumnya. Bila sebelumnya, jumlah pelamar ada 72 orang, kali ini sudah mencapai angka 77 orang. Hal ini memang tak terlepas dari langkah KY yang mulai melakukan upaya ‘jemput bola’.
Ketua KY Busyro Muqoddas menyadari makin ketatnya persyaratan menjadi hakim agung terutama terkait syarat latar belakang pendidikan. Karenanya, ia mengatakan KY telah mengadakan pertemuan dengan forum dekan fakultas hukum di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. “Kita jemput bola dan sosialisasi,” ujarnya. Hasilnya, banyak peserta forum itu dari kalangan akademisi yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim agung ke KY.
Busyro menegaskan awalnya ia memang kurang sepakat dengan diperberatnya syarat pendidikan di UU MA yang baru. Pasalnya, lanjut Busyro, belum ada survey maupun penelitian di Indonesia yang mengkolerasikan tingginya tingkat pendidikan dengan perilaku seorang hakim. “Koruptor-koruptor itu kan berpendidikan,” tuturnya. Namun, karena syarat dalam UU MA itu telah disepakati, semua pihak harus mentaatinya.
| | Persyaratan Lama (UU 5/2004) | Persyaratan Baru (UU 3/2009) | | | Hakim Karir | · Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; · Berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; | · Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; · Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun; | | | Hakim Non Karir | · Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; · erijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahilian di bidang hukum | · Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; · Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum | | Empat Calon Menolak
Sementara itu, dari 42 hakim karir yang diajukan MA tersiar kabar ada empat calon yang mengundurkan diri. Ketua MA Harifin A Tumpa membenarkan kabar tersebut. “Mereka tak mau dengan bermacam-macam alasan,” ujarnya tanpa mau menyebut siapa para calon hakim agung tersebut. 'Modus' penolakannya pun bermacam-macam. “Ada yang tak mengajukan persyaratan, ada juga yang secara resmi bilang tak mau,” tuturnya.
Para hakim karir itu, lanjut Harifin, lebih memilih untuk tetap berkarir di Pengadilan Tinggi. “Mereka memilih berkarir disana,” katanya. Fenomena ini memang bukan baru pertama kali terjadi. Pada seleksi hakim agung tahun lalu, penolakan serupa juga pernah terjadi. “Seperti Ketua PT DKI Jakarta, itu sudah sejak tahun lalu diusulkan tapi tak mau,” jelasnya. Meski begitu, Harifin menyerahkan keputusan ke masing-masing hakim. Ia pun merasa tak perlu untuk mencari pengganti para hakim yang menolak diusulkan menjadi hakim agung itu. “Kita sudah usulkan 42 orang, kalau yang mundur empat orang kan masih ada 38 orang,” ujarnya. Lagipula, lanjutnya, KY hanya perlu mengajukan 18 calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan UU memang mengharuskan KY mengirim tiga calon hakim agung untuk satu kursi yang lowong untuk diseleksi oleh DPR.
(Ali/CR-3)
|