Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Monday, 06 September 2010
Home
Info Terbaru
 
Hukum Keluarga PDF Cetak E-mail
Selasa, 24 Februari 2009
Cara MA Memahami Kebutuhan Pembaruan Hukum Keluarga
Hukum Keluarga:

 

[23/2/09]|hukumonline.com

Sejumlah yurisprudensi menunjukkan Mahkamah Agung mengikuti perkembangan kebutuhan hukum keluarga Indonesia.

“Suami mengajukan permohonan talak dengan alasan isteri selingkuh. Alat bukti satu-satunya yang dapat diajukan oleh suami hanya bukti SMS yang ada dalam handphone (HP) isterinya, yang diduga dikirim oleh pasangan selingkuh si isteri. Dalam persidangan, majelis hakim mengecek kebenaran isi SMS tersebut dengan menghubungi nomor pengirim SMS tersebut. Ternyata benar dan diakui si pengirim SMS. Bukti SMS itu digolongkan ke dalam alat bukti apa?”

 

Kutipan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan hakim peradilan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Pernyataan tersebut dan jawabannya terdokumentasikan saat berlangsung Rapat Kerja Nasional MA di Denpasar Bali, pada September 2005 silam. MA menjawab begini. “Pengakuan pengirim SMS tidak dapat dijadikan bukti perselingkuhan, kecuali pengakuan isteri di depan persidangan. Untuk perkara tersebut, SMS hanya bukti permulaan saja dalam hal ketidakharmonisan rumah tangga tersebut”.

 

Sesuai dengan tugasnya, MA memang harus mampu menjawab setiap persoalan hukum, terutama yang muncul dalam kasus. Termasuk persoalan yang timbul karena perkembangan teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi semacam itu acapkali memasuki ranah hukum keluarga. Misalnya, apakah ikrar talak yang diucapkan lewat pesan layanan singkat sah? Bagaimana MA merespon perkembangan hak asasi manusia yang bersifat universal? Apakah MA tunduk sepenuhnya pada rumusan peraturan perundang-undangan, atau melihat realitas yang ada?

 

Bagi sebagian aktivis perempuan, sebagian hakim peradilan agama belum memahami perkembangan hukum Indonesia yang berimbas pada hukum keluarga. Persepsi semua hakim agama belum sama mengenai hal-hal tertentu. Elli Nurhayati, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Yogyakarta, memberi contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Contoh lain, pemahaman hakim tentang makna kesetaraan jender. Dalam satu keluarga dimana suami dan isteri bekerja dan punya sumber penghasilan. Saat terjadi perceraian, apakah suami masih wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya? Dalam kasus ini, ada hakim yang beranggapan suami tak perlu memberikan nafkah kepada isteri yang dia ceraikan. “Jadi, perempuan tidak lagi bisa menuntut nafkah dari suami,” kata Elli, awal Februari lalu.

 

Realitasnya, di satu sisi, memang cukup banyak perempuan yang bekerja menghidupi keluarga. Tetapi di sisi lain, ada rumusan yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada isteri yang ia ceraikan. Dalam praktik, kondisi semacam itu memang bisa menimbulkan masalah hukum. Kalau masuk ke meja hijau, tentu menjadi tugas hakim untuk menjawabnya.

 

Respons MA

Pembaruan hukum keluarga sebenarnya sudah direspons oleh MA, baik melalui kebijakan maupun putusan. “Mahkamah Agung memahami perlunya pembaruan hukum keluarga,” kata hakim agung Mukhtar Zamzami.

 

Melalui kebijakan, misalnya, revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan banyak menyinggung hukum keluarga dan kewarisan. Pedoman yang lazim disebut Buku II itu memberikan contoh kebijakan yang berkaitan dengan penguatan hak-hak perempuan. Pertama, mendudukkan isteri sebagai pihak dalam perkara permohonan poligami. Walaupun disebut sebagai perkara permohonan, perkara poligami diperiksa secara kontentius. Artinya, dalam sidang permohonan poligami, pengadilan wajib mendengar suara dari isteri yang hendak dimadu.

 

Sejumlah putusan atau yurisprudensi penting juga sudah ditelorkan MA, yang menunjukkan responsi atas perkembangan hukum keluarga. Pertama, harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama saja. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua menjadi harta bersama milik suami dengan isteri pertama dan isteri kedua. Begitu seterusnya.

 

Kedua, dalam perkara cerai talak hakim karena jabatannya dapat menetapkan kewajiban mut’ah dan pemberian nafkah iddah kepada isteri walaupun tidak ada tuntutan dari si isteri, selama isteri tidak terbukti nusyuz. Nusyuz adalah perbuatan melawan perintah atau larangan suami secara mutlak. Dalam hal hukum waris, salah satu contoh kebijakan MA adalah memperbolehkan cucu dari anak perempuan mendapat warisan dalam kedudukan sebagai ahli waris pengganti.

 

Ketiga, dalam perkara harta bersama, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi sebelumnya menyatakan harta dibagi dua, fifty fifty. Tetapi yurisprudensi terakhir (2007) menyatakan komposisi atau porsi masing-masing tidak harus 50 : 50, melainkan tergantung siapa yang lebih banyak menghasilkan harta. Jadi, porsinya bisa saja isteri lebih banyak daripada suami kalau isteri memang kontribusi isteri lebih banyak.

 

Mukhtar Zamzami meyakini bahwa putusan-putusan MA di bidang hukum keluarga jauh lebih maju dibanding negara lain yang mengenal peradilan sejenis seperti Malaysia dan Maroko. Karena itu, Mukhtar mengakui beberapa kali hakim-hakim agama di MA dikecam ulama karena putusan-putusan MA dianggap menabrak teks-teks fikih.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini181
mod_vvisit_counterKemarin123
mod_vvisit_counterMinggu Ini181
mod_vvisit_counterBulan Ini905
Who's Online
Saat ini ada 3 tamu online
Syndicate
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement