Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke - 65, " Semoga dengan semakin matangnya usiamu, Puncak kejayaanmu akan segera terwujud wahai Negeriku "
Main Menu
Home
Visi dan Misi
Organisasi
Peta Yurisdiksi
Kumpulan Peraturan
Yurisprudensi
Berita
Artikel
Buku Tamu
Mutiara Hikmah
Gallery
Kepaniteraan
Panmud Hukum
Panmud Banding
Publikasi Putusan
Jadwal Sidang
Info Perkara
Statistik Perkara
Biaya Perkara Banding
Kesekretariatan
Data Pegawai
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum
Tenaga Fungsional
Transparansi Anggaran
Prosedur Berperkara
Tingkat Pertama
Tingkat Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
UAPPAW/UAPPBW
UAPPAW
UAPPBW
Email
Cek Email
Link PA se Kaltim
 

 

 


 




 
admin YM
Info Hukum Terkini :

Tuesday, 07 September 2010
Home arrow Tingkat Banding
Info Terbaru
 
Tingkat Banding
Perkara Tingkat Banding PDF Cetak E-mail
Kamis, 04 September 2008
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
 
1.
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
   
 a.
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
   
 b.
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
   
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
   
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
   
4.
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
   
5.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
   
6.
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
   
7.
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
   
8.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
   
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
   
 a.
Untuk perkara cerai talak :
  1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
   
  2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   
 b.
Untuk perkara cerai gugat :
   
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   
   
  

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

   
   
1.
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
   
2.
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
   
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
   
4.
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
   
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
   
6.
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
   
7.
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
 
Mahmkamah Agung RI
Pembaruan Peradilan
Direktori Putusan
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Badan Diklat Hukum dan Peradilan MARI
PTA'S Judgment Asian LII
RKA-KL Online MARI
SAI Online MARI
SIKEP Online MARI
Laporan Keuangan Perkara via SMS
 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini18
mod_vvisit_counterKemarin191
mod_vvisit_counterMinggu Ini209
mod_vvisit_counterBulan Ini933
Kegiatan PA se-Kaltim
SUSAHNYA MERAWAT HATI
Oleh : Drs. H. Idris Mahmudy, S.H, M.H.

Pada Ia adalah sasaran pandangan Illahi,
Ia merupakan wadah rebutan diantara Malaikat dan Setan,
Masing-masing ingin mengisi,
Malaikat dengan hidayah, setan dengan kekufuran dan kemaksiatan,

Sukarnya merawat hati,
Bila dipuji ia berbunga terasa luar biasa,
Bila dicaci aduh sakitnya, pencaci dibenci bahkan dendam sampai mati,
Bila berilmu atau kaya, sombong menyesak dada,
Jika miskin atau kurang ilmu,
Rendah hati pula dengan manusia,

Adakalanya kecewa, puncaknya putus asa, Taqdir yang menimpa sulit untuk rela,
Ujian yang datang sabar tiada, jiwa menderita,
Kelebihan orang lain, hati tersiksa,
Kesusahan orang lain, hati gembira, menghina
Menegur orang suka, ditegur hati luka,

Aduhai susahnya merawat hati,
Pantaslah ia digelar raja diri,
Hati-hatilah dengan hati,
Membangun insan sejati ....!

Advertisement